POSKOTA.CO.ID - Simak! pemilik NIK KTP yang terdaftar berpeluang mendapatkan saldo dana bansos Rp4.000.000 dari PKH dan BPNT alokasi Juli hingga Desember, cek cara daftarnya di sini.
Akhir tahun 2024 membawa kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik yang lama maupun baru.
Banyak KPM melaporkan bahwa saldo bantuan sosial kembali masuk ke kartu mereka.
Dilansir dari YouTube SUKRON CHANNEL pada Kamis, 19 Desember 2024. Bantuan yang masuk termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang penyalurannya sedang berlangsung hingga akhir Desember 2024.
Bantuan Cair untuk KKS Lama dan Baru
Untuk pemilik KKS baru, terutama yang beralih dari Pos ke KKS BSI, bantuan yang diterima mencakup PKH dan BPNT. Beberapa KPM melaporkan saldo bantuan ganda untuk periode Juli hingga Desember 2024. Nilai bantuan dapat mencapai Rp4 juta, tergantung pada jumlah tahap yang dicairkan sekaligus.
Sementara itu, pemilik KKS lama juga mulai menerima saldo tambahan untuk PKH, terutama bagi yang memenuhi komponen tertentu seperti anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah, atau lansia minimal 60 tahun. Bantuan ini dialokasikan berdasarkan validasi terbaru, dan saldonya dapat dicek melalui kartu KKS masing-masing.
Penyaluran Bantuan Sosial Melalui PT Pos Indonesia
Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia masih berlangsung di berbagai daerah hingga akhir Desember 2024. Jadwal penyaluran berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya, di Banyuwangi, penyaluran dilakukan pada Jumat untuk Kecamatan Kalibaru, Genteng, dan Glagah dengan total 15.281 KPM. Bantuan yang diterima mencakup alokasi PKH dan sembako untuk periode Juli hingga Desember 2024.
Bantuan Beras Berlanjut Hingga Februari 2025
Selain itu, kabar baik lainnya adalah perpanjangan program bansos beras 10 kilogram. Bantuan ini akan tetap dilanjutkan hingga Februari 2025, memberikan tambahan manfaat bagi keluarga penerima di awal tahun baru.
Bagi yang Belum Menerima Bantuan
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar disarankan untuk segera mengajukan diri melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi operator DTKS di kantor desa atau kelurahan setempat. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk memudahkan proses validasi.
Laporkan Penerima yang Tidak Layak
Jika terdapat warga yang sudah mampu tetapi masih menerima bansos, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan pelaporan disertai bukti foto kondisi rumah atau kepemilikan aset seperti kendaraan. Dengan begitu, bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dengan penyaluran bantuan sosial yang terus berlanjut hingga Januari 2025, diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat dan membantu mereka menghadapi tahun baru dengan lebih optimis. Jangan lupa untuk selalu memeriksa saldo KKS Anda dan memastikan kelengkapan data untuk memudahkan proses bantuan di masa mendatang.
Selain itu, pencairan PKH tahun 2025 diperkirakan tetap dilakukan setiap dua bulan sekali.
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
KPM yang memenuhi syarat diminta untuk mempersiapkan kartu KKS Merah Putih agar proses pencairan berjalan lancar. Pastikan data sudah terdaftar dan sesuai di sistem Kemensos untuk menghindari kendala.
Bagi yang belum menerima informasi lebih lanjut, disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah setempat.
Cek Status Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM PKH dan BPNT. Tetap optimis dan gunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga!
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik, selain itu artikel ini masih prediksi dan bisa berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.