POSKOTA.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) segera cek rekening Himbara dan dapatkan undangan jika pencairan via PT Pos.
Pencairan bansos PKH di bulan Desember 2024 dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah dicairkan. Proses pencairan melalui rekening Himbara dan PT Pos.
Dilansir dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Program Keluarga Harapan, ada 7 kategori yang layak terima dana bansos tersebut.
7 Kategori Penerima Dana Bansos PKH Desember 2024
- Ibu hamil Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan.
- Anak usia 0-6 Rp750.000 tahun per tahap atau per tiga bulan.
- Anak SD Rp225.000 per tahap
- Anak SMP Rp375.000 per tahap
- Anak SMA Rp500.000 per tahap
- Lansia Rp600.000 per tahap
- Disabilitas Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Pemilik NIK KTP Penerima Bansos PKH
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Lengkapi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal penerima bantuan.
- Lalu, masukkan nama penerima sesuai dengan KTP
- Input kode captcha yang muncul dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Apabila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi berupa status penerima, keterangan, serta periode bantuan.
Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta atau KPM.
Bagi para KPM yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos, undangan pengambilan bantuan akan diberikan melalui kantor desa atau kelurahan setempat oleh pendamping sosial.
Untuk Program Keluarga Harapan, bantuan yang disalurkan ada 2 tahap, diantarnya mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember).
KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.
Segera melakukan transaksi sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.