POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 cair ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan PKH saat ini tengah disalurkan oleh pemerintah melalui Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata.
Dilansir dari Youtube Ariawanagus, penyaluran bansos PKH tahap empat sudah mulai disalurkan dari Minggu 15 Desember 2024 melalui Pos Indonesia.
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang masuk di DTKS dan memenuhi persyaratan berhak terima bansos PKH tahap empat 2024 melalui Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang berguna bagi masyarakat miskin di Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup.