POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah dipilih melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair melalui Pos Indonesia.
Penyaluran dana bansos PKH pada akhir tahun 2024 terus dikebut oleh pemerintah agar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakannya.
Dilansir dari Youtube Arka's Channel, penyaluran bansos PKH melalui Pos Indonesia mulai disalurkan sejak Senin 16 Desember 2024.
Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTKS dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Memiliki KTP Elektronik
Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima tentu akan mendapat surat undangan yang diberikan oleh pemerintah.
Dana senilai Rp1.200.000 pada judul diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan.