POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak bisa dimiliki oleh seluruh masyarakat, melainkan hanya mereka yang masuk ke dalam kriteria.
Selain penerima bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima juga harus memenuhi beberapa kriteria lainnya.
Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk ke dalam 12 kategori tak layak yang telah disebutkan oleh Kemensos RI melalui kanal Youtube, maka tak berhak menerima bantuannya.
Apa saja kategori yang dinyatakan tidak layak terima dana bantuan sosial tersebut? Simak di bawah ini!
Kategori Tak Layak Terima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bantuan sosial:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.