POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali berlanjut proses pencairannya hingga akhir Desember 2024. Informasi ini mencakup pencairan melalui kantor Pos Indonesia.
Melalui tahap ke-empat periode bulan Oktober hingga Desember 2024, bansos PKH mencairkan bantuan bantuan dana Rp600.000 untuk alokasi 3 bulan ini melalui PT Pos Indonesia.
Nominal bantuan tersebut khususkan bagi kategoti lansia dan penyandang disabilitas yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada (e-KTP) telah terpilih sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang beradasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanisme penyaluran bantuan ini dengan, pemerintah memberikan undangan pencairan dana dan KPM dapat melalukan pengambilan di kantor Pos yang tertera berdasarkan undangan tersebut, serta membawa dokumen terkait yang diperlukan, untuk informasi lebih lanjutnya simak artikel ini.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, yang bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari channel YouTube 'Arka's Channel' mengenai informasi terbaru terkait penyaluran bantuan social, status pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) kembali diperbarui.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, data KPM yang telah terdaftar di menu verifikasi di SIKS-NG. Proses verifikasi melibatkan pihak kelurahan atau desa serta pendamping sosial, yang memastikan bahwa KPM layak menerima bantuan.
Hari ini, pengecekan dilakukan untuk melihat apakah status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada aplikasi SIKS-NG telah berubah. Status SP2D yang sebelumnya belum tersedia kini telah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).
Meski begitu, perubahan lebih lanjut dari SPM ke SII (Surat Instruksi Implementasi) masih ditunggu untuk memungkinkan pencairan dana bantuan. Pendamping sosial mengimbau agar para KPM tetap bersabar hingga proses perubahan status selesai.
Harapannya, sebelum akhir Desember 2024, dana bantuan sudah dapat dicairkan ke masing-masing KPM. Dengan perubahan status SP2D yang bertahap, diharapkan pencairan bantuan segera terlaksana untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Para KPM diimbau untuk tetap memantau dan bersabar selama proses ini berlangsung. Semoga pencairan berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Berikut adalah syarat penerima bansos PKH, rincian besaran nominal bantuan per komponen penerima hingga cara dan langkah pengambilan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga dengan anggota yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau memiliki penghasilan di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima PKH tidak diperbolehkan menerima bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Hanya rumah tangga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat berdasarkan verifikasi pemerintah daerah yang dapat menerima bantuan ini.
- Kriteria Keluarga Penerima Manfaat: Ibu hamil atau nifas, Anak usia dini (0-6 tahun), Anak sekolah (SD, SMP, SMA), Lansia (60 tahun ke atas) dan Penyandang disabilitas berat.
Rincian Nominal Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Dana bantuan PKH disalurkan untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan penerima. Berikut rincian bantuan berdasarkan kategori untuk tahun 2024:
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dengan Rp600.000 dicairkan di setiap tahap.
- Ibu Hamil: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun, dibagi menjadi Rp750.000 per tahap pencairan.
- Balita (0-6 Tahun): Anak usia balita menerima Rp3.000.000 per tahun, dengan Rp750.000 dicairkan setiap tahap.
- Jenjang SD: Siswa Sekolah Dasar mendapatkan Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tahap.
- Jenjang SMP: Siswa Sekolah Menengah Pertama menerima Rp1.500.000 per tahun, dengan Rp375.000 dicairkan setiap tahap.
- Jenjang SMA: Siswa Sekolah Menengah Atas memperoleh Rp2.000.000 per tahun, dibagi menjadi Rp500.000 per tahap pencairan.
Cara Mencairkan Bansos PKH Melalui PT Pos Indonesia
Dana bantuan PKH dapat dicairkan melalui beberapa metode, salah satunya adalah melalui PT Pos Indonesia. Berikut langkah dan panduan lengkapnya:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta undangan pencairan dari pemerintah atau dinas sosial.
2. Kunjungi Kantor Pos
Datanglah ke kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan dan sesuai dengan undangan pencairan. Usahakan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
3. Proses Verifikasi Data
Petugas akan memeriksa dokumen Anda untuk memastikan data sesuai dengan informasi yang tercantum dalam DTKS.
4. Terima Dana Bantuan
Setelah verifikasi selesai, dana bantuan akan diserahkan secara tunai. Jangan lupa memeriksa jumlah uang yang diterima dan simpan bukti transaksi untuk keperluan mendatang.
Bagi penerima yang memiliki keterbatasan mobilitas, PT Pos Indonesia menyediakan layanan pengantaran langsung ke rumah melalui sistem door-to-door.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap, dengan begitu penting untuk selalu memantau informasi jadwal pencairan melalui pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial.
Jika Anda belum menerima undangan pencairan atau memiliki pertanyaan, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
Program PKH ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan mereka sekaligus meningkatkan taraf hidup secara keseluruhan.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai update dan kabar terbaru terkait penyaluran subsidi dana bansos PKH tahap 4 Oktober hingga Desember 2024 yang akan segera diterima KPM melalui kantor Pos Indonesia
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.