KTP-E dan NIK Atas Nama Ini Terdata Kemensos Terima Dana Bansos PKH Pencairan November-Desember 2024 Rp400.000, Simak Selengkapnya di Sini!

Kamis 19 Des 2024, 20:46 WIB
Bansos PKH pencairan bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PKH pencairan bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdata kemensos untuk terima dan bansos Rp400.000 tahap pencairan November hingga Desember 2024.

Proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini telah sampai pada tahap penyaluran keenam.

Penyaluran bansos ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, akses pendidikan, hingga akses kesehatan.

Nominal bantuan Rp400.000 disalurkan untuk KPM yang termasuk ke kategori lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sesuai dengan kategorinya masing-masing, terdapat total 8 kategori.

Nominal Bansos PKH 2024

Dilansir dari situs kemensos.go.id, nominal penyaluran bantuan sosial PKH yang dibagikan kepada KPM untuk alokasi dua bulan adalah sebagai berikut:

1. Ibu hamil

Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Anak usia dini

Kategori anak usia dini akan menerima bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahapnya atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Anak sekolah SD

Kategori anak sekolah SD akan menerima bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahapnya atau Rp900.000 per tahun.

4. Anak sekolah SMP

Kategori anak sekolah SMP akan menerima bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahapnya atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Anak sekolah SMA

Kategori anak sekolah SMA akan menerima bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahapnya atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Disabilitas berat

Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia

Kategori lanjut usia akan menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahapnya atau Rp2.400.000 per tahun.

8. Korban pelanggaran HAM berat 

Kategori korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahap atau Rp10.800.000.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update