POSKOTA.CO.ID - Bulan Desember, menjadi momen banjirnya penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bansos yang turut diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat.
Disalurkan melalui PT Pos Indonesia, bantuan sosial ini menyasar sebanyak tujuh kategori penerima manfaat yang belum mendapatkan dana bansos sejak Juli 2024.
Hal tersebut disebabkan oleh rencana peralihan penyaluran yang semula dilakukan via PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Akan tetapi, seiring dengan prosesnya tidak sedikit KPM justru gagal membuka rekening kolektif (burekol).
Sehingga, pemerintah kembali melakukan pencairan bagi penerima manfaat ini melalui Pos agar dana bansos PKH selesai dibagikan sebelum pergantian tahun.
Nominal Dana Bansos PKH Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Adapun nominal dana bansos PKH penyaluran melalui PT Pos Indonesia ini cukup bervariasi dan lumayan besar diterima oleh KPM.
Pasalnya total bantuan yang dibagikan merupakan tahapan dua sekaligus, yakni PKH tahap 3 dan 4 atau alokasi periode Juli-September dan Oktober-Desember.
Dengan demikian, tujuh komponen PKH memperoleh kisaran saldo dana bansos mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.200.000.
Tak hanya itu, jumlah bantuan bisa bertambah lebih banyak apabila penerima manfaat PKH juga merupakan KPM dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Inilah rincian dana bansos PKH tahap 3 dan 4 sesuai kategori penerima manfaat yang mendapatkan penyaluran lewat PT Pos Indonesia:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun) mendapatkan Rp1.500.000.
Rinciannya: Rp250.000 per bulan, Rp750.000 per tiga bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas mendapatkan Rp1.500.000.
Rinciannya: Rp250.000 per bulan, Rp750.000 per tiga bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar jenjang SD mendapatkan Rp450.000.
Rinciannya: Rp75.000 per bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar jenjang SMP mendapatkan Rp750.000.
Rinciannya: Rp125.000 per bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat mendapatkan Rp1.000.000.
Rinciannya: Rp166.666 per bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia mendapatkan Rp1.200.000.
Rinciannya: Rp200.000 per bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp1.200.000.
Rinciannya: Rp200.000 per bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Sebagian penerima manfaat di sejumlah daerah telah mengambil dana bansos PKH sesuai jadwal yang ditentukan.
Seperti dikutip dari kanal YouTube CEK BANSOS, beberapa daerah yang sudah mencairkan bantuan sosial ini diantaranya Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi seorang penerima bantuan sosial PKH, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat.
Yang paling utama adalah berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah atau miskin dan tidak mampu.
Setelah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya yaitu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam sistem ini tertera data pribadi penerima manfaat bansos, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, berkas tersebut disertakan calon KPM saat melakukan pendaftaran atau pengajuan untuk menjadi seorang penerima bantuan sosial.
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan melalui RT/RW, desa atau kelurahan yang nantinya berkas tersebut dikirimkan kepada pemerintah.
Atau, apabila Anda ingin melakukan pendaftaran secara mandiri bisa mengaksesnya melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang dapat diunduh lewat Play Store.
Demikian informasi seputar penyaluran dana bansos PKH tahap 3 dan 4 di bulan Desember Ini dengan kisaran dana yang diterima KPM yaitu Rp450.000 hingga Rp1.200.000.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.