2 Bantuan Reguler Lanjut Disalurkan di Tahun 2025, Berikut Ini Besaran Nominal Dana Bansos yang Diterima KPM

Rabu 18 Des 2024, 22:46 WIB
Ilustrasi penyaluran dana bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

Ilustrasi penyaluran dana bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) akan berlanjut di tahun 2025. Dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN), alokasi dana perlindungan sosial mencapai Rp504,72 triliun.

Bantuan yang akan berlanjut di tahun 2025 antara lain ialah program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Kedua bantuan tersebut merupakan program bansos reguler dari pemerintah yang rutin dibagikan setiap tahunnya.

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos bantuan PKH akan diberikan pada 10 juta KPM dan bantuan BPNT diberikan pada 18,8 juta KPM di tahun 2025.

Perlu diketahui, bantuan sosial PKH merupakan bansos bersyarat. Untuk menerima bantuannya, keluarga penerima manfaat (KPM) harus memiliki komponen penerima.

Selanjutnya, bansos PKH dan bantuan BPNT ini diberikan pada masyarakat miskin dan rentan. Perkiraannya, penyaluran dana bantuan akan mulai diproses di bulan Januari 2025.

Besaran Nominal Bantuan PKH

Besaran nominal dana bansos PKH diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar dalam kartu keluarga.

Tercatat ada tujuh komponen penerima yang ditetapkan sebagai penerima PKH. Berikut ini rinciannya:

Aspek Kesehatan

  • Ibu Hamil mendapat bantuan Rp750.000/3 bulan atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun mendapat bantuan Rp750.000/3 bulan atau Rp3.000.000/tahun

Aspek Pendidikan

  • Siswa SD mendapat bantuan Rp225.000/3 bulan atau Rp900.000/ tahun
  • Siswa SMP mendapat bantuan Rp375.000/ 3 bulan atau Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA mendapat bantuan Rp500.000/3 bulan atau Rp2.000.000/ tahun

Aspek Kesejahteraan

  • Lansia mendapat bantuan Rp600.000/3 bulan atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas mendapat bantuan Rp600.000/3 bulan atau Rp2.400.000/tahun

Besaran Nominal Bantuan BPNT

Bantuan BPNT diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok. Alokasi dana bantuan ini sebesar Rp200.000/bulan. Penyaluran bansos BPNT dilakukan dalam waktu dua bulan atau tiga bulan sekali.

Sebagai informasi penutup, kedua bantuan tersebut dicairkan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) lewat Bank Himbara serta Pos Indonesia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update