Ilustrasi pemilik NIK e-KTP dan KK yang akan diblokir sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025. (kemensos)

EKONOMI

NIK e-KTP serta KK Ini Diblokir sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH dan BPNT 2025, Cek Ciri-cirinya!

Rabu 18 Des 2024, 18:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu memperhatikan lebih lanjut perubahan kebijakan yang akan berlaku mulai tahun 2025. 

Di mana, ada beberapa kriteria Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang akan diblokir sebagai penerima subsidi PKH dan BPNT pada tahun 2025.

Berdasarkan kebijakan baru Pemerintah, penyaluran saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tidak hanya bergantung pada validitas dokumen, tetapi juga pada kriteria sosial serta ekonomi yang lebih ketat.

Kementerian Sosial merancang pembaruan tersebut untuk memastikan bahwa saldo dana bansos tepat sasaran dan hanya disalurkan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan kondisi terkini. 

Perubahan kebijakan ini mengharuskan setiap penerima untuk memeriksa kembali apakah Anda masih memenuhi kriteria penerima manfaat pada tahun 2025 atau tidak.

Kriteria Penerima Bansos Terkena Blokir

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos pada tahun 2025, meskipun NIK e-KTP dan KK sah dan valid.

Dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Info Bansos, berikut adalah beberapa kriteria yang tidak bisa lagi menerima saldo dana bansos dari subdidi PKH dan BPNT pada tahun 2025 mendatang.

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Bagi pemilik NIK e-KTP dan KK penerima bansos yang kini memiliki penghasilan dianggap cukup, yakni di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak berhak lagi mendapatkan bansos. 

Kriteria ini didasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga yang sudah mencukupi kebutuhan dasar, sehingga Pemerintah memblokirnya.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak berhak mendapatkan bansos, karena mereka sudah menerima tunjangan pensiun yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru yang memiliki sertifikasi profesi dan tenaga kesehatan yang bekerja di institusi pemerintah juga tidak akan mendapatkan bansos, karena mereka memiliki penghasilan tetap yang memadai.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Kemudian, pemilik atau pengurus perusahaan tidak berhak mendapatkan bansos, karena posisi ini menunjukkan bahwa mereka memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

5. Perangkat Desa Aktif

Masyarakat yang bekerja sebagai perangkat desa aktif, seperti kepala desa atau sekretaris desa, juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos, karena penghasilan yang diterima dari posisi tersebut sudah cukup.

6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika Anda sudah menerima bantuan dari instansi lain yang sejenis, Anda tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT. 

Hal ini untuk menghindari penerima bantuan yang memperoleh lebih dari satu sumber bantuan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan.

7. Menolak Menerima Bantuan

Penerima yang secara eksplisit menolak bantuan sosial juga akan dikeluarkan dari daftar penerima pada tahun 2025.

8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan Saat Penyaluran

Penerima yang alamatnya tidak dapat ditemukan saat bantuan disalurkan, seperti yang terjadi pada warga yang pindah tempat tinggal tanpa memperbarui data, tidak akan menerima bansos.

9. Penerima Meninggal Dunia

Penerima yang sudah meninggal dunia tidak akan lagi menerima bantuan. Namun, jika ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga, bantuan sosial tersebut bisa dialihkan.

10. Penerima yang Terdaftar Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intinya

Jika Anda atau keluarga inti Anda terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka Anda tidak akan menerima bantuan sosial, karena status tersebut dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.

Pastikan untuk memeriksa status Anda dan keluarga agar tidak terblokir dari penerimaan bantuan sosial tahun 2025.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah panduan lengkap yang dapat membantu Anda untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial, baik PKH atau BPNT.

1. Kunjungi Website Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Website ini dapat diakses melalui link berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda mengakses website resmi untuk menghindari situs yang tidak terpercaya.

2. Isi Data Lengkap Sesuai Dengan Lokasi Anda

Setelah halaman utama terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data lengkap mengenai tempat tinggal Anda. 

Isilah dengan benar informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan penulisan nama Anda benar, termasuk ejaan yang tepat, untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.

4. Masukkan Kode Captcha dengan Benar

Sebagai langkah keamanan, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang tertera di layar. Kode ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda bukanlah pengguna otomatis (bot). 

5. Klik “Cari Data” untuk Melanjutkan Pencarian

Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melanjutkan proses pengecekan. Sistem akan mencari data Anda dalam database penerima bansos yang tercatat.

6. Periksa Status Penerimaan Bansos

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan tabel yang menunjukkan status Anda sebagai penerima, keterangan jenis bantuan, serta periode pemberian bantuan. 

Namun, apabila setelah melakukan pencarian, NIK Anda tidak ditemukan dalam daftar penerima bansos, maka sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek daftar pemilik NIK e-KTP serta KK penerima saldo dana bansos dari subsidi PKH atau BPNT 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan Pangan Non TunaiProgram Keluarga Harapansaldo dana bansosdana bansosSaldo dananomor induk kependudukansubsidi pkh

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor