POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada nama-nama yang terdaftar.
Saat ini, pencairan bansos PKH sedang dalam tahap akhir untuk alokasi November-Desember 2024.
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa saja syarat penerimanya? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui kelayakan Anda sebagai penerima bantuan.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini hadir dalam bentuk uang dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada masing-masing kategori penerima.
Pencairan bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Beberapa bank penyalur yang melalukan distribusi saldo bansos PKH antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.
KPM yang melakukan pencairan melalui rekening bank dapat mengambil bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Adapun bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia dapat langsung mengunjungi kantor terdekat setelah mendapatkan surat undangan.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menetapkan dana bansos PKH dengan nominal sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Proses pencairan dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Jika terjadi kendala dalam proses distribusi bantuan, tidak menutup kemungkinan saldo akan dicairkan secara rapel dalam beberapa bulan sesuai ketetapan pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
- NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
- Berstatus sebagai anggota keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Memiliki komponen penerima bantuan
- Aktif mengikuti pendampingan PKH
Beberapa komponen penerima bantuan di antaranya:
- Komponen kesehatan: Ibu hamil atau balita
- Komponen pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, atau SMP)
- Komponen sosial: Penyandang disabilitas atau lanjut usia
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa NIK KTP masing-masing untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH. Berikut caranya.
- Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Lengkapi kode captcha yang ditampilan dengan benar
- Ketuk 'Cari Data'
- Apabila NIK Anda terdaftar, maka akan muncul tabel status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2024. Pastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut untuk mendapatkan saldo bantuan dari pemerintah.
Disclaimer: Pencairan bansos PKH dilakukan via Himabara atau PT Pos Indonesia, bukan melalui e-wallet semisal DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.