NIK e-KTP Terdata di DTKS Ini Bisa Terima Dana Bansos PKH Tahap Terakhir 2024 Mulai Rp150.000, Cek Selengkapnya!

Selasa 17 Des 2024, 14:24 WIB
Penyaluran dana bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Penyaluran dana bantuan sosial PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan kepada masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya terdata DTKS.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan mereka yang berhak menerima bantuan sosial yang dicairkan jika namanya terdaftar.

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, dapat dilakukan melalui beberapa cara.

Ketahui Daftar Penerima Bansos 

Untuk ketahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, Anda bisa mengetahuinya melalui beberapa cara.

1. Situs Kemensos

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses situs Kemensos pada cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika Anda mengakses situs tersebut, akan langsung di arahkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Isi kolom yang tertera pada layar dengan nama serta data diri yang lengkap dan sudah sesuai dengan data kependudukan.

2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Cara kedua yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunduh dan mengakses Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Melalui aplikasi ini, Anda perlu mendaftar akun menggunakan alamat email atau nomor telepon dan data diri yang digunakan.

Berita Terkait
News Update