Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair dari Pemerintah untuk Tahap 3 dan 4 via Kantor Pos, Simak Selengkapnya

Kamis 19 Des 2024, 10:18 WIB
Bansos PKH dan BPNT kembali dicairkan pemerintah via Kantor Pos. (Istimewa/Syifa Luthfiyah)

Bansos PKH dan BPNT kembali dicairkan pemerintah via Kantor Pos. (Istimewa/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA, CO.ID- Asyik, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali cair dari pemerintah untuk tahap ketiga dan keempat via Kantor Pos.

Dana yang dicairkan senilai Rp1.200.000 untuk BPNT dan untuk PKH senilai Rp1.500.000 atau sesuai dengan komponen yang dimiliki masing-masing.

Pencairan ini dilakukan untuk tahap ketiga dan keempat yang sama saja sejak bulan Juli-Desember 2024. Namun, hari ini 19 Desember 2024 terdapat beberapa kelurahan yang mencairkannya.

Berdasarkan informasi dari akun Facebook milik @INFO Bansos PKH, memperlihatkan bahwa untuk bansos PKH dan BPNT khusus di beberapa kelurahan bisa mencairkan dana di Kantor Pos.

Pastikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bantuan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat. Pastikan untuk mengecek lokasi dan jam operasional Kantor Pos yang sudah ditentukan oleh pihak berwenang.

Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos

Bagi anda yang belum tahu cara mencairkan Bansos PKH dan BPNT di Kantor Pos, berikut langkah-langkah yang dapat anda ikuti:

1. Datangi Kantor Pos Terdekat
Cari tahu Kantor Pos terdekat yang telah ditunjuk untuk pencairan bansos di daerah anda. Informasi ini bisa anda dapatkan melalui website resmi atau pengumuman dari pemerintah daerah setempat.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan anda membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain yang diminta oleh petugas.

3. Verifikasi Data
Setibanya di kantor pos, petugas akan memverifikasi data penerima bantuan. Pastikan data anda sudah terdaftar dengan benar di sistem.

4. Tunggu Pencairan
Setelah verifikasi, bantuan akan langsung diserahkan kepada penerima dalam bentuk tunai (untuk PKH) atau paket sembako (untuk BPNT). Proses ini tidak akan memakan waktu lama.

Berita Terkait
News Update