POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan, salah satu program bantuan sosial dari pemerintah khusus untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan telur, kepada keluarga yang membutuhkan.
Pada tahun 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi penerima manfaat BPNT.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan cara mendaftar agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Proses pendaftaran BPNT dimulai dengan memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah mendaftar di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Anda perlu membawa dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung lainnya.
Setelah pendaftaran, petugas dinas sosial akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti status ekonomi yang rendah dan kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Apabila Anda telah terverifikasi sebagai penerima manfaat, Anda akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat untuk mengakses bantuan BPNT.
Dengan KKS, Anda dapat mencairkan bantuan pangan di e-Warong atau tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa Anda memahami aturan dan jadwal pencairan agar bantuan dapat diterima secara maksimal.
Program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti seluruh proses pendaftaran dengan baik dan memenuhi syarat yang berlaku.
Syarat Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024
- Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK e-KTP)
- Tercatat dalam wilayah administrasi sesuai dengan data kependudukan
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Jika belum terdaftar di DTKS, silahkan pengajukan ke Kantor Keluarahan, atau Desa
Pastikan Anda sudah memenuhi keriteria dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar berkesempatan mendapatkan Bansos BPNT ini.
Jika merasa sudah memenuhi kriteria dan syarat, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk menerima manfaat dari BPNT 2024 ini.
Proses Pendaftaran Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024
- Langkah pertama, silahkan cek data Anda di DTKS. Karena DTKS merupakan data induk yang digunakan pemerintah untuk memastikan penerima manfaat
- Jika di DTKS tidak ada nama Anda, silahkan lakukan pengajuan dengan mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa dengan membawa persyaratan seperti, KTP dan KK
- Jika sudah melakukan pengajuan, petugas akan melakukan validasi dan verifikasi, apakah Anda layakn atau tidak mendapatkan manfaat dari Bansos BPNT ini
- Jika berhasil lolos verifikasi dan validasi, untuk informasi penerima bisa Anda lihat di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu menjadi catatan. Meskipun sudah masuk DTKS, tidak sertamerta langsung mendapat Bansos BPNT ini.
Karena sejatinya, setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing, yang ditentukan oleh penyelenggara program dan tentunya dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tedaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan bantuang Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
Bantuan ini tidak diberikan secara tunai, dan akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sekahtera (KKS) yang selanjutnya bisa dibelanjakan di E-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.