Selamat! NIK dan Nama di KTP Ini Terdata Pemerintah Terima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Bantuan Sosial PKH Tahap 6 2024, Informasinya Cek di Sini!

Minggu 08 Des 2024, 11:00 WIB
NIK dan nama di KTP terpilih ini terdata penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial PKH tahap 6 2024. (Poskota/Herdyan)

NIK dan nama di KTP terpilih ini terdata penerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial PKH tahap 6 2024. (Poskota/Herdyan)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK dan nama di KTP ini yang terdaftar di pemerintah sebagai lansia serta penyandang disabilitas berat terdata menerima saldo dana gratis Rp600.000 dari bantuan sosial PKH 2024 tahap 6. Simak informasinya di sini! 

NIK dan nama Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan juga sudah menerima SP2D di SIKS-NG berhak terima dana sebesar Rp600.000 untuk penyaluran alokasi Oktober-Desember. 

Komponen masyarakat yang berhak mendapatkan total saldo dana sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan adalah lansia dan penyandang disabilitas berat. 

Bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang berhasil memenuhi persyaratan dan tergolong sebagai kelompok rentan seperti Ibu hamil, balita, siswa SMA,SMP, dan SD serta penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Simak di sini untuk mengetahui lebih lanjut informasi mengenai syarat penerima, cara cek status bantuan, dan nominal bantuan untuk subsidi PKH 2024.

Nominal Dana Bantuan Sosial PKH 2024 Setiap Komponen

Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2024 bervariasi tergantung dengan kategori yang sudah ditentukan. Berikut ini rinciannya.

1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita

Total dana yang akan disalurkan dalam satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.

2. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.

3. Anak Sekolah Dasar (SD)

Berita Terkait
News Update