NIK KTP dan KK Ini Terpilih Menerima Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah Via Subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek Infonya di Sini!

Minggu 08 Des 2024, 10:00 WIB
NIK KTP dan KK ini terpilih mendapatkan saldo dana Rp400.000 dari pemerintah melalui subsidi bantuan sosial BPNT 2024 alokasi November-Desember! (Poskota/Herdyan)

NIK KTP dan KK ini terpilih mendapatkan saldo dana Rp400.000 dari pemerintah melalui subsidi bantuan sosial BPNT 2024 alokasi November-Desember! (Poskota/Herdyan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar Terbaru! Pencairan saldo dana Rp400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024 alokasi bulan November-Desember sudah mulai disalurkan untuk pemilik NIK KTP dan KK yang terpilih. Simak informasinya di sini! 

Bantuan sosial ini adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 yang disalurkan pemerintah kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang data NIK KTP dan KK miliknya resmi terdaftart di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan dari program BPNT 2024 adalah untuk meringankan masyarakat yang masuk dalam golongan kurang mampu atau miskin dalam menghadapi kebutuhan pangan yang mengalami kenaikan.

Saldo dana Bantuan ini disalurkan kepada setiap KPM yang sudah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D di SIKS-NG. 

Namun untuk penyalurannya dilakukan secara bertahap yang dilakukan setiap dua bulan sekali. Setiap bulannya KPM akan memperoleh saldo dana sebesar Rp200.000, namun biasanya pencairan diakumulasi per dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000

Untuk KPM terdata, diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini berfungsi untuk mengambil bantuan yang akan disalurkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri. 

Untuk melihat status data Anda sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa ikuti caranya di sini dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id

Cek Status Penerima Saldo Dana Bantuan Sosial BPNT 2024

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk program BPNT 2024

  • Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai dengan NIK KTP Anda yang telah terdaftar sebelumnya

  • Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan NIK KTP

  • Lalu, klik “Cari Data”

Berita Terkait
News Update