POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial di akhir tahun 2024 membawa kabar baik bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya lagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan segera menerima penyaluran bantuan dana.
Bantuan dana akan tersalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (Khusus untuk wilayah Aceh).
Nominal Rp750.000 diperuntukkan bagi KPM dengan kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) yang telah berhasil terverifikasi oleh pemerintah melalui penyaluran tahap ke-empat periode Oktober hingga Desember 2024.
Penerima manfaat bisa melalukan pengecekkan status pencairan dengan mengakses laman resmi cekbansos dari kemensos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), simak langkah dan panduan lengkapnya berikut ini.
PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan bantuan tunai secara bersyarat.
PKH dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Digital' terkait penyaluran bantuan sosial reguler PKH terus berjalan di berbagai bank penyalur. Beberapa bank seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BRI, dan BNI telah mencairkan bantuan PKH plus BPNT.
Bank Mandiri juga mulai mencairkan bantuan PKH, Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga penerima manfaat yang belum menerima bantuan diharapkan untuk bersabar.
Bukti pencairan atau struk dari bank-bank penyalur menunjukkan bahwa BSI menjadi yang tercepat dalam menyalurkan bantuan sejak awal Desember.
Bank BRI dan BNI juga mengikuti, dengan BPNT mulai dicairkan di tanggal 4-5 Desember. Penyaluran dilakukan secara bergantian antar daerah, sehingga jadwal pencairan dapat berbeda-beda.
Bagi penerima yang belum memiliki KKS atau sebelumnya menerima bantuan melalui kantor pos, pencairan tetap dilakukan di PT Pos Indonesia.