Ingin Dapat Manfaat dari Bansos PKH? Berikut Syarat dan Cara Mengajukannya

Minggu 08 Des 2024, 12:22 WIB
Ajukan segera, jika sudah merasa memenuhi syarat penerima Bansos PKH. (kemensos/edited Dadan)

Ajukan segera, jika sudah merasa memenuhi syarat penerima Bansos PKH. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, salah satu program bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat kurang mampu.

PKH bertujuan guna membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.

Agar dapat menikmati manfaat dari program ini, calon penerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kriteria tersebut meliputi keberadaan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia 70 tahun ke atas.

Selain itu, keluarga yang ingin mengajukan harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di kelola Kemensos RI.

Jika belum, Anda dapat mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Setelah data Anda masuk, tim dari dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima.

Jika lolos, Anda akan diundang untuk mengikuti sosialisasi program dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai media pencairan bantuan.

Pastikan untuk mengikuti seluruh proses ini dengan cermat agar Anda dapat menerima bantuan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

  • Tercatat Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Katu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
  • Masuk kategori miskin atau rentan yang sesuai dengan kriteria Kemensos RI
  • Memiliki salah satu komponen dengan kriteria khusus
  • Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, anggota Polri ataupun yang berafiliansi dengan pemerintah
  • Pastikan saat melakukan pengajuan tidak tercatat sebagai penerima Bansos serupa seperti BLT subsidi upah, maupun BLT UMKM

Jika Anda merasa sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut ini cara mengajukan menerima manfaat Bansos PKH.

Cara Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH

  • Sudah Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS berisikan data induk masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah oleh sebab itu sangat penting bagi yang ingi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini sudah terdata di DTKS.
  • Jika belum, sebaiknya segera Anda lakukan pendaftaran agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini. Untuk pendaftarannya sendiri, bisa dilakukan secara oniline.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi apakah pendaftar berhak menerima Bansos PKH ini, atau tidak.
  • Pastikan data yang Anda masukan akurat dan valid sesuai dengan yang ada di e-KTP

Penting untuk dicatat. Meskipun sudah terdata di DTKS tidak serta merta yang bersangkutan akan langung menerima Bansos PKH ini.

Berita Terkait
News Update