Cara Daftar Menjadi KPM PKH Ini Bisa Anda Ikuti dengan Mudah, Simak Informasinya di Sini!

Minggu 08 Des 2024, 12:02 WIB
Daftarkan diri Anda dengan mudah sebagai penerima bansos PKH menggunakan cara ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Daftarkan diri Anda dengan mudah sebagai penerima bansos PKH menggunakan cara ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling diminati oleh banyak masyarakat Indonesia.

Melalui bansos ini, para penerimanya akan diberikan bantuan berupa saldo bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nominal yang akan dicairkan oleh bansos ini juga terbilang acak, karena setiap komponennya memiliki besaran yang berbeda-beda.

Penyaluran bantuan PKH ini terbilang masif, karena terdapat jutaan jiwa di Indonesia yang terdaftar sebagai penerima bantuannya.

Bansos ini akan menyalurkan bantuannya kepada pendaftar yang lolos dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS).

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftarkan diri ke program bansos PKH yang harus dipenuhi oleh para pendaftarnya.

Melansir dari kanal YouTube Indah Yusni pada Minggu, 8 Agustus 2024, salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke PKH adalah sudah terdaftar ke DTKS dan juga sudah layak mendapatkan bantuannya.

Apabila sudah layak dan terdaftar di DTKS, para KPM bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan PKH.

Silakan simak informsai terkait syarat dan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan PKH di bawah ini.

Syarat Penerima PKH

Berikut adalah beberapa syarat yang wajib Anda penuhi untuk mendaftarkan diri ke PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai keluarga miskin, miskin rentan, atau miskin ekstrim
  3. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  5. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Setelah memenuhi persyaratan di artas, para calon KPM bisa langsung segera mendaftarkan diri dengan cara mudah.

Berita Terkait

News Update