POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang lansia dan penyandang disabilitas berat telah terdeteksi sebagai penerima berhak dapat saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH saat ini sedang disalurkan oleh pemerintah pada tahap empat periode Oktober Desember 2024.
Tentunya hanya NIK e-KTP lansia dan penyandang disabilitas berat yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat berhak terima bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (berusia di atas 60 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Nominal dana yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap kategori KPM juga berbeda pada tahun 2024 ini.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Terdapat tujuh kategori KPM PKH 2024 yang mendapat dana dengan nominal berbeda:
- Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori lansia dan penyandang disabilitas berat setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan oleh pemerintah kepada penerima untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS serta memenuhi persyaratan.
Penyaluran dana bansos PKH pada tahun 2024 ini dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut jadwal tahapan penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini penyaluran sudah tiba pada tahap keempat pada bulan Desember 2024 kepada KPM yang terdaftar.
Dikutip dari Channel Youtube Ariawanagus, penyaluran bansos PKH peralihan Pos Indonesia ke Rekening KKS saat ini belum memiliki keterangan lebih lanjut di SIKS-NG.
"Status penyaluran bansos PKH tahap empat 2024 saat ini menunjukkan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) di SIKS-NG," ucap video Youtube Ariawanagus.
Penerima bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH tahap empat secara langsung melalui situs "cekbansos.kemensos".
Cara Cek Status Penyaluran Bansos PKH Desember 2024
Berikut cara cek status penyaluran bansos PKH Desember 2024:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi huruf kode yang tertera.
- Klik "Cari Data".
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari PKH tahap empat 2024 yang diberikan kepada NIK e-KTP atas nama kamu yang terdeteksi di DTKS.
Disclaimer: Dana yang dimaksud ialah uang bantuan sosial dari pemerintah melainkan bukan aplikasi DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.