NIK e-KTP Anda Bisa Mendapatkan Bansos PKH, Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos di sini

Jumat 06 Des 2024, 23:45 WIB
Cek syarat penerima bansos serta cara daftar bansos PKH di sini.(Poskota/Della Amelia)

Cek syarat penerima bansos serta cara daftar bansos PKH di sini.(Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mau terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) segera cek syarat pendaftarannya di sini.

Untuk syarat pendaftaran, Anda harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syaratnya.

Bansos PKH menjadi salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga tidak mampu atau miskin.

Dana yang diberikan oleh pemerintah terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH akan berbeda-beda setiap kategorinya. Karena di PKH ini terdapat tujuh kategori penerima.

Misalnya untuk kategori lansia atau penyandang Disabilitas, akan mendapatkan dana Rp600.000 untuk tiga bulan sekali atau satu tahap.

Karena bansos PKH ini diberikan setiap empat tahap, maka dalam satu tahun mendapatkan dana Rp2.400.000.

Sedangkan bagi ibu hamil akan mendapatkan dana bantuan sosial Rp750.000 untuk setiap tahapnya.

Jika Anda mau Terdaftar sebagai penerima bansos silahkan gunakan NIK e-KTP Anda dan cek syarat pendaftaran lainnya berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran

Dilansir dari Kemensos, inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

  1. Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan/kampung.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP.

  4. Foto rumah bagian depan.

  5. Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.

  6. Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.

  7. Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

  8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.

Kalau Anda telah mempersiapkan Syarat pendaftaran, silahkan daftar dan gunakan cara ini.

Langkah-Langkah Pendaftaran:

Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.

  1. Datangi kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.

  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.

  3. Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.

  4. Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.

  5. Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.

  6. Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.

Proses ini memakan waktu sekitar 40 menit jika dokumen lengkap dan tidak dikenakan biaya.

Itulah syarat dan cara mendaftar bansos, jika Anda mau mendapatkan dana bantuan dari pemerintah silahkan gunakan cara di atas.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja. Kata Anda merujuk pada seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update