Cek Status Penerima KJP, Dana Bansos Cair Jumat, 6 Desember 2024

Jumat 06 Des 2024, 18:11 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos KJP. (X/@DKIJakarta)

Ilustrasi pencairan dana bansos KJP. (X/@DKIJakarta)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November - Desember 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Instagram resminya pada Jumat, 6 Desember 2024.

“Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024. Pencairan dana November - Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis keterangan Disdik DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diambil dari dana APBD.

Bantuan ini diberikan pada peserta didik dengan usia 6-21 tahun yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu serta berdomisili di DKI Jakarta.

Adapun jumlah penerima dana bantuan KJP Tahap 2 ini total sebanyak 523.622 peserta didik mulai dari jenjang tingkat SD, SMA hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Cara Cek Penerima KJP

Bagi orang tua atau peserta didik yang ingin mengetahui status penerima atau daftar nama penerima bansos KJP Plus ini, dapat melakukan pengecekkan secara online.

Caranya pun cukup mudah, tinggal mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id. Bagi yang belum tahu caranya dapat mengikuti langkah-langkah ini:

  • Kunjungi situs melalui link ini https://kjp.jakarta.go.id
  • Setelah masuk lihat menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ yang ada di pojok kiri bawah
  • Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman pemeriksaan status penerima KJP
  • Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK) orang tua penerima
  • Pilih tahun menerima bantuan, semisal ‘2024’
  • Pilih tahap penyaluran bantuan, ‘Tahap II’
  • Lalu, klik tombol ‘Cek’

Kemudian tunggu hingga sistem memunculkan data lengkap penerima manfaat mulai dari nama hingga status dan penyalurannya.

Apabila keterangan di situs resmi tidak muncul, orang tua bisa menanyakan ke pihak sekolah secara langsung terkait status penerima bansos KJP.

Sebagai tambahan informasi, pencairan dana bansos KJP tahap 2 ini akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan kartu ATM selesai.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update