Syarat dan Ketentuan serta Langkah Mencairkan Dana Bansos PKH 2024

Jumat 06 Des 2024, 20:49 WIB
i(Canva Edited by Adam Ganefin)

i(Canva Edited by Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin atau rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pada Desember 2024, bantuan sosial PKH kembali dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan ini mencakup berbagai komponen, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang dirancang untuk mendukung kebutuhan spesifik anggota keluarga penerima manfaat.

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan dana bantuan secara bijak dan sesuai peruntukannya, sehingga membantu meningkatkan kualitas hidup mereka sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

 

PKH memiliki beberapa kategori komponen bantuan, yang menentukan besaran dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah rincian komponen:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil (hingga 2 kehamilan): Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.

Komponen Pendidikan

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Bantuan PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Dana dapat ditarik langsung melalui ATM atau agen bank terdekat.

Aturan Penggunaan Dana PKH

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana PKH harus digunakan sesuai peruntukannya. Berikut adalah panduan penggunaan berdasarkan komponennya:

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

  • Memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil dan anak, seperti:
  • Susu, telur, sayur, dan buah-buahan.
  • Biaya pemeriksaan kehamilan atau imunisasi.
  • Membeli perlengkapan bayi (popok, pakaian, dll.).

Komponen Pendidikan

  • Dana dialokasikan untuk kebutuhan sekolah anak, seperti:
  • Pembelian seragam, tas, sepatu, buku, dan alat tulis.
  • Biaya transportasi ke sekolah.

Komponen Lansia dan Disabilitas Berat

  • Digunakan untuk memenuhi kebutuhan lansia atau disabilitas, seperti:
  • Makanan bergizi.
  • Biaya perawatan kesehatan atau kebutuhan khusus lainnya.

Sanksi Penyalahgunaan Dana

Penggunaan dana PKH untuk kebutuhan lain di luar peruntukan dapat berakibat serius, seperti:

  1. Pemutusan bantuan secara permanen.
  2. Penghapusan data penerima dari DTKS.

Oleh karena itu, pendamping sosial akan terus memantau penggunaan dana oleh KPM untuk memastikan bantuan dimanfaatkan dengan benar.

Dengan menggunakan dana sesuai aturan, KPM tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga tetapi juga menjaga hak untuk terus menerima bantuan di periode berikutnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update