Ribuan berbagai macam produk kedaluwarsa disita Polres Metro Bekasi saat konferensi pers, Kamis, 5 Desember 2024. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Bekasi

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Produk Kedaluwarsa di Bekasi, 3 Orang Ditangkap

Kamis 05 Des 2024, 21:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi membongkar peredaran 7.500 berbagai macam produk kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditangkap.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 7.500 pcs," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis, 5 Desember 2024.

Kasus itu terbongkar saat polisi memantau aktivitas pengemasan produk di sebuah rumah kontrakan, Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada 6 November 2024 yang dihuni tersangka RH.

Di rumah tersebut, tersangka mengubah tanggal kedaluwarsa produk supaya tetap bisa dikonsumsi.

"Para pelaku saat itu tengah mengemas barang untuk dikirim ke konsumen menggunakan berbagai macam jasa ekspedisi," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, anggota kemudian melakukan interogasi terhadap ketiganya. Benar saja, ketiga pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa berbagai macam produk.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka RH melakukan kedaluwarsa karena akan dijual kembali dengan harga dibawah eceran produk," tuturnya.

Adapun produk-produk yang dikemas ulang, meliputi, produk bayi, produk kesehatan dan obat, produk kecantikan, dan produk alat kesehatan.

Aditya menuturkan, alat yang digunakan pelaku untuk mengubah tanggal kedaluwarsa, yakni plat, printer barcode, satu unit hot air gun, satu unit hair dryer, satu unit gerindra amplas, satu pisau cuter, mesin cetak resi, kertas termal, lakban, mesin press plastik, satu botol tiner, dan mesin potong kertas.

Setelah tanggal kedaluwarsa diubah, dua tersangka berinisial MJ dan AS bertugas untuk menjual produk.

"Sedangkan untuk RH ini sebagai pemilik usaha berperan melakukan penjualan melalui e-commerce dan memperkerjakan karyawan serta menyiapkan produk yang akan dijual," paparnya.

Para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 1,5 tahun atau sejak Juni 2023. Dalam sehari, para tersangka dapat menjual 100 pcs melalui akun eccomerce, dengan harga Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per pcs.

"Selama 1 tahun 6 bulan, para pelaku meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp894 juta," terang Twedi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan dengan  penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kabupaten-bekasiprodukpolres metro bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor