POSKOTA.CO.ID - Seorang influencer kecantikan, Ria Agustia ditangkap Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut lantaran influencer kecantikan yang dikenal dengan akun Riabeauty.id tidak memiliki kualifikasi ataupun surat izin praktek (SIP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Ria ditangkap pada Minggu 1 Desember 2024. "Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis," beber Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2024.
Bahkan ironisnya, ditambahkan Ade Ary, sesungguhnya salah satu tersangka ini memiliki gelar kesarjanaan tetapi sarjana perikanan
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambakan bahwa tersangka Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA," terang Wira.
Dijelaskan Wira, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 itu tersangka membuka layanan Hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui akun Instagram Riabeauty.id.
Dalam penangkapan tersebut tak hanya Ria Agustina, penyidik pun menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang merupakan karyawan dan membantu tersangka Ria Agustina dalam kegiatan Derma roller.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," beber Wira.
Modus operandi yang dijalankan pelaku yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucapnya.
Penyidik pun mengamankan barang bukti diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.