Polisi Gagalkan Peredaran 60 Kg Ganja dan 392 Butir Ekstasi, 4 Orang Ditangkap

Selasa 03 Des 2024, 19:00 WIB
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan barang bukti berupa puluhan kilogram ganja dan raturan butir ekstasi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 3 Desember 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan barang bukti berupa puluhan kilogram ganja dan raturan butir ekstasi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 3 Desember 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Polisi menggagalkan peredaran 60 kilogram ganja dan 392 butir ekstasi ke wilayah Jakarta menjelang perayaan tahun baru 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Panji Yoga mengatakan, empat orang berstatus kurir dan pengedar ditangkap polisi dalam kasus tersebut.

Panji menuturkan, setelah menangkap keempat pelaku, polisi masih mengejar tiga orang berstatus buronan, yakni DY, BN, dan MI.

"Keempat tersangka yang diamankan petugas berinisial AI (28), TH (29), MA (24), BM (36). Untuk DPO berstatus pengendali, DY, BN, dan MI masih didalami," kata Panji di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 3 Desember 2024.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan pengembangan dari pelaku berinisial MA yang ditangkap di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Oktober 2024.

"Dari hasil pengembangan tersebut pelaku MA berhasil kita tangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Kamar Kostan daerah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sembilan kemasan plastik bening logo A sd I berisi daun kering ganja dengan berat 2.148 gram brutto, beserta satu timbangan, dan satu hp," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi menangkap AI dan TH di gudang penyimpanan ganja. Polisi juga menyita 53 bungkus berisikan ganja dengan total seberat 57.858 gram.

"Dari TKP kedua ini kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial AI dan TH sebagai kurir. Sedangkan barang bukti yang disita ada 53 paket bungkus dilakban coklat berisikan ganja dengan kode 1 sd 53 berat bruto 57.858 gram dan 2 unit hp," bebernya.

Kemudian, polisi menangkap pengedar narkoba pil ekstasi berinisial BM di daerah Mampang, Jaksel. Sebanyak 392 butir disita dari penangkapan pelaku.

"Dari tangan pelaku BM ini anggota menyita 3 plastik klip bening ukuran sedang dan besar dengan kode A sd C  dengan berat total 137,30 gram atau sebanyak 392 butir," pungkasnya.

Diedarkan pada Perayaan Tahun Baru

Panji mengungkapkan, narkoba jenis ganja dan ekstasi yang didapat dari Aceh itu hendak diedarkan pada perayaan malam tahun baru di Jakarta.

Berita Terkait

News Update