Narkoba Senilai Lebih dari Rp11, 6 Miliar Bakal Diedarkan saat Tahun Baru, Polisi Berhasil Ringkus 7 Kurir

Sabtu 30 Nov 2024, 10:46 WIB
Polisi berhasil ungkap kasus narkoba senilai lebih dari Rp11,6 miliar bakal diedarkan saat tahun baru. (PMJ)

Polisi berhasil ungkap kasus narkoba senilai lebih dari Rp11,6 miliar bakal diedarkan saat tahun baru. (PMJ)

POSKOTA.CO.ID - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus narkoba.

Pada kasus ini, disebut-sebut bahwa narkoba senilai lebih dari Rp11,6 miliar akan diedarkan saat tahun baru nanti.

Namun, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tujuh kurir narkoba. 

Di antaranya yakni berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).

Adapun jenis narkoba yang rencananya akan diedarkan saat tahun baru tersebut yakni sabu dan ganja.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru.

Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Telly Areska Putra dalam konferensi pers pada Jumat, 29 November 2024 dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan tiga jaringan narkoba berbeda. 

Untuk tersangka RHY dan RJ merupakan kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir," katanya.

Dari pengiriman barang haram tersebut, Telly mengatakan bahwa para tersangka mendapat upah Rp600 ribu hingga Rp20 juta.

News Update