POSKOTA.CO.ID - Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali diungkap Polda Metro Jaya. Kali ini modusnya menikahkan warga negara Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China.
Kasus tersebut diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan sebagain besar pemesan merupakan warga negara China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.
"Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban dengan sebuah perjanjian yang ditulis dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui," papar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2024.
Para pelaku mengambil keuntungan dengan menyediakan calon pengantin dan diberikan imbalan oleh sang pemesan.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia kepada warga negara China," ungkapnya.
Ditambahkan Wira, awalnya para korban ini ditampung terlebih dahulu di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah, dan kemudian dialihkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar Wira.
Para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran, yakni berinisial MW alias M P, 28), LA (P, 31), Y alias I (P, 44), BHS alias B (L, 34), NH (L, 60), AS alias E (L, 31), RW alias CL (P, 34), H alias CE (P, 36), dan N alias A (L, 56).
"Ada beberapa peran diantaranya dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas," ungkap Wira.
Tak hanya itu, Wira melanjutkan modus tersangka dalam kasus tersebut juga mengubah identitas salah satu korbannya yang masih di bawah umur menjadi dewasa. "Jadi umurnya ditambahkan," ucap Wira.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni diantaranya paspor ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.