POSKOTA.CO.ID – Hanya berlangsung sekitar enam jam, darurat militer Korea setalan akhirnya dibatalak. Pengumuman dan pembatalan tersebut dilakukan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.
Dirinya resmi mencabut status darurat militer pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 04.30 waktu setempat. Sebelumnya, ia mengumumkan status tersebut pada Selasa, 3 Desember 2024 malam.
Alasan Presiden Yoon mengumumkan darurat militer tersebut adalah untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis.
Namun, parlemen menolak darurat militer tersebut. Hingga sekitar enam jam setelah pemberlakuannya, Presiden Yoon mencabut status tersebut, melansir Aljazeera.
Hal itu dilakukan karena dia harus tunduk pada keputusan parlemen yang sepakat menolak pemerintahan militer, dan membatalkan status keadaan darurat militer itu.
Parlemen menilai, keputusan tersebut ilegal dan inkonstitusional. Akibatnya, saat ini Presiden Yoon menghadapi tuntutan pemakzulan karena memberlakukan status itu.
Pasalnya, sekitar 190 anggota parlemen dengan suara bulat memberikan suara mendukung mosi untuk memblokir deklarasi darurat militer dan menyerukan pencabutannya.
Kronologi Darurat Militer yang Dicabut
Sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat, Presiden Yoon mengumumkan darurat militer secara tiba-tiba yang disiarkan di televisi secara langsung.
Alasannya, dia menuduh Majelis Nasional sebagai kekuatan anti negara. Dia juga menyebut legislator diktator dan berusaha melemahkan peradilan, administrasi, dan menghancurkan tatanan demokrasi.
Dalam pidatonya, dia menuduh anggota parlemen memangkas semua anggaran utama yang penting bagi fungsi inti negara. Status darurat itu mulai berlaku pukul 23.00 waktu setempat.
Selama waktu tersebut, kegiatan politik dan media dibatasi. Pihak yang melanggar darurat militer bisa ditangkap tanpa surat perintah, melansir Reuters.
Menurut Konstitusi Korea Selatan dan Undang-Undang Darurat Militer, deklarasi itu bisa diterapkan selama masa perang dan dalam kasus darurat nasional besar seperti perang.
Atau juga bisa berlaku ketika situasi sangat mengganggu ketertiban umum, dan berimbas ke fungsi administratif serta peradilan.
Kemudian Partai Demokrat yang merupakan oposisi dan menguasai Majelis Nasional menyerukan semua anggota parlemen untuk berkumpul dan memulai proses pencabutan darurat militer.
Di luar Gedung parlemen, pasukan keamanan siaga. Beberapa anggota parlemen memaksa masuk dengan menerobos pasukan itu.
Tak butuh waktu lama, anggota parlemen yang berkumpul sudah mencapai 150 orang. Dan ini merupakan angka yang cukup dan memenuhi kuorum untuk membahas atau memutuskan sesuatu.
Jelang pukul 01.00 malam, pasukan militer berusaha merangsek ke gedung. Namun, anggota parlemen mencegahnya.
Anggota parlemen kemudian menggelar sidang pleno dan mengusulkan pencabutan status darurat militer. Usulan tersebut kemudian disetujui 190 anggota dengan suara bulat.
Ketua DPR juga menyatakan status darurat militer yang ditetapkan Yoon tak sah. Setelah keputusan parlemen muncul, pasukan militer meninggalkan gedung Majelis Nasional.
Saat anggota parlemen berkumpul untuk menolak darurat militer, warga juga memadati bagian depan gedung Majelis Nasional.
Mereka marah dan bingung saat Presiden Yoon menetapkan darurat militer sehingga memutuskan untuk turun ke jalan.
Menanggapi hal tersebut, sekitar pukul 04.26 waktu setempat, Presiden Yoon akhirnya mencabut deklarasi darurat militer Korea Selatan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.