KJP Plus Cair 6 Desember, Bantuan Dua Bulan Sekaligus! Pastikan Rekening Anda Siap. (kpj/edited Dadan)

EKONOMI

Kabar Gembira! Dana Bansos KJP Plus Cair Tanggal 6 Desember 2024, Penyaluran Dirapel 2 Bulan Sekaligus

Senin 02 Des 2024, 19:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para penerima KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa bantuan sosial ini akan cair pada tanggal 6 Desember 2024.

Tidak hanya untuk satu bulan, tetapi bantuan kali ini akan dirapel untuk dua bulan sekaligus, yakni bulan November dan Desember 2024.

Hal ini tentu saja akan memberikan manfaat lebih bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengandalkan bantuan dana bansos KJP Plus untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini mencakup biaya pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, dan juga bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti pembelian buku, alat tulis, atau biaya sekolah lainnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024.

Sebanyak 523.622 peserta didik di Jakarta dipastikan akan menerima dana bantuan sosial pendidikan KJP Plus pada pencairan yang akan datang.

Penerima manfaat diminta untuk secara rutin memeriksa rekening Bank DKI mereka guna memastikan bahwa dana bantuan sudah tercairkan.

Untuk penerima bantuan yang baru, beberapa proses administratif perlu diselesaikan sebelum dana dapat diterima dan digunakan.

Proses ini mencakup beberapa langkah penting, seperti pembukaan rekening baru, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima yang dilakukan oleh Bank DKI. Setiap tahap dirancang untuk memastikan penerima dapat mengakses dana dengan mudah dan aman.

Pastikan Anda sudah memiliki buku tabungan dan kartu ATM agar transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus, Anda dapat mengikuti akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, serta @jakone.mobile. Di sana, Anda akan mendapatkan pembaruan terbaru dan petunjuk terkait proses pencairan, serta berbagai hal terkait program ini.

Dana KJP Plus terbagi menjadi dua jenis, yaitu Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Biaya Rutin, yang dapat ditarik tunai, memiliki batas maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulannya.

Setiap bulan, sisa biaya rutin dan berkala digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.

Bantuan KJP Plus akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan anak yang terdaftar dalam program. Setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, memiliki jumlah dana yang berbeda.

Rincian dana ini dirancang untuk membantu orang tua dalam memenuhi biaya pendidikan dan keperluan lainnya yang mendukung kelancaran proses belajar anak-anak mereka.

Sebagai contoh, anak yang terdaftar di tingkat PAUD akan menerima jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SMA/SMK. 

Berikut adalah rincian biaya pendidikan untuk berbagai jenjang pendidikan yang menerima bantuan KJP Plus:

Nominal Dana Bansos KJP Plus

1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah):

2. SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah):

3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah):

4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan):

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):

Jumlah penerima: 1.083 peserta didik

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda bisa mengecek saldo secara mudah melalui aplikasi JakOne Mobile yang dapat diunduh di smartphone.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek langsung melalui mesin ATM atau dengan mengunjungi kantor cabang bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi para penerima KJP Plus, pastikan data rekening Anda sudah terupdate dan aktif. Jika ada masalah atau kendala terkait pencairan, segera hubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan bantuan.

Jangan lupa untuk memeriksa saldo pada tanggal 6 Desember, karena pencairan akan dilakukan secara otomatis dan dana akan masuk langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialcek bansossaldo dana bansosKJP PLus

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor