POSKOTA.CO.ID – Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP tahap 2 dimulai pada bulan Desember 2024 sekarang. Anda penerima yang sudah terdaftar bisa cek statusnya di sini.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak sekolah yang membutuhkan.
Anak sekolah di DKI Jakarta akan bisa menerima bantuan uang tunai langsung untuk keperluan sekolah, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.
Program KJP dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat, khususnya siswa sekolah agar bisa mengakses pendidikan secara merata.
Bantuan KJP akan ditujukan kepada anak SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.
Sebagai penerima, Anda bisa melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.
Pencairan KJP Plus bulan November sekarang menjadi bagian terakhir dari penyaluran tahap 1 tahun 2024.
Lantas, kapan sebenarnya pencairan KJP tahap 2 dimulai? Ini jawabannya!
Pencairan KJP tahap 2 dimulai pada Desember 2024
Setelah selesai dengan pencairan KJP tahap 1 November 2024, maka tahap 2 akan dimulai pada Desember 2024 mendatang.
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Untuk menerima bansos KJP ini, siswa dilarang melakukan pelanggaran. Pelanggaran serius dan kerap terjadi adalah pembelian atau konsumsi minuman keras (miras).
Maka dari itu orang tua harus selalu memantau siswa di rumah maupun sekolah.
Besaran bantuan KJP tahun 2024
Besaran bantuan KJP 2024 cukup bervariatif, sesuai dengan tingkat pendidikan yang diemban.
1. SD/MI
Dana rutin: Rp135.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000
2. SMP/MTs
Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
3. SMA/MA/SMALB
Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana berkala: Rp185.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan
4. SMK
Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Dana yang diberikan ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.