POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan sektor pendidikan di Indonesia.
Berbeda dari beberapa bansos lainnya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana bantuan KJP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, KJP merupakan sebuah program bantuan yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik untuk masyarakat DKI Jakarta.
Pemberian bantuan ini ditujukan untuk peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin agar dapat merasakan pendidikan, minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Tidak mampu yang dimaksud di sini adalah tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tua yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Bagi peserta KJP, mereka bisa menggunakan dana bantuan yang didapat dengan untuk membeli seragam, sepatu, alat tulis, kacamata, biaya transportasi, dan juga biaya ekstrakulikuler.
Untuk mengajukan diri sebagai penerima KJP Plus, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi dari situs yang sama, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus.
Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus
- Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
- Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
- Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
Syarat menjadi penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Saat ini pendaftaran KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.
Demikian informasi mengenai syarat penerima dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos KJP dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.