POSKOTA.CO.ID - Saat ini bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November 2024 belum juga dicairkan ke Rekening Bank DKI.
Hal ini membuat penerima menyerbu kolom komentar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan menanyakan pencairan KJP kapan dilakukan.
"KJP kapan cair ya," ucap akun Instagram @dnro****.
Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, KJP plus merupakan program yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga SMA.
Bantuan disalurkan melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tentunya terdapat manfaat positif yang berguna bagi penerima bansos KJP Plus.
Manfaat Penerima Bansos KJP Plus
Berikut manfaat penerima bansos KJP Plus:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Dana yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda kepada setiap tingkat pendidikan.
Nominal Dana Bansos KJP Plus
Berikut nominal dana bansos KJP Plus 2024:
1. SD/MI
- Dana rutin: Rp135.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000
2. SMP/MTS
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan
3. SMA/MA/SMALB
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp 185.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000/bulan
4. SMK
- Dana rutin: Rp235.000/bulan
- Dana berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana rutin: Rp 185.000/bulan
- Dana berkala: Rp115.000/bulan
Hingga kini, pencairan KJP Plus November 2024 belum menemukan titik terang, sehingga membuat penerima melancarkan komentar di akun Instagram @disdikdki.
Informasi Pencairan KJP Plus November 2024 dari Disdik DKI Jakarta
Terdapat penerima yang mengomentari kolom komen dari postingan Instagram @disdikdki terkait ucapan selamat Hari Korpri.