POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada November 2024 ditunda sementara atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui bahwa KJP Plus merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang berarti dicairkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengutip kanal YouTube CNNindonesiaofficial, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda sementara.
Alasan Pencairan Bansos KJP Plus Ditunda
Waki Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa Bansos yang bersumber dari APBD seperti KJP Plus mengalami penundaan pencairan karena adanya penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan anggaran selama proses Pilkada berlangsung sehingga pencairan Bansos APBD ditunda terlebih dahulu.
Tidak hanya KJP Plus, beberapa bantuan lainnya pun dihentikan seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Apa Itu KJP Plus?
Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus sendiri adalah peogram bantuan yang diberikan kepada siswa SD-SMA/SMK dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.
Bantuan yang dibiayai penuhi oleh APBD Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, meringankan biaya pendidikan, hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus
SD/MI
- Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000