Saldo Bantuan KJP November 2024 Belum Cair? Hal Ini Mungkin Jadi Penyebabnya

Jumat 15 Nov 2024, 08:59 WIB
Saldo bantuan KJP belum kunjung cair, berikut kemungkinan penyebabnya.. (Instagram: @aniesbaswedan)

Saldo bantuan KJP belum kunjung cair, berikut kemungkinan penyebabnya.. (Instagram: @aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Banyak warga DKI Jakarta yang saat ini menantikan kabar pencairan saldo bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk November 2024.

Bantuan ini sangat dinanti oleh para penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah hingga kebutuhan sehari-hari.

Pencairan dana KJP biasanya dilakukan setiap bulan, tetapi tanggal pastinya dapat bervariasi. Berikut prediksi pencairan saldo KJP November 2024 serta cara mengecek statusnya.

Cara Mengecek Status Penerima KJP November 2024

Cara mengecek status penerima bantuan KJP Plus secara online bisa dilakukan seperti berikut:

  • Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependidikan (NIK) siswa
  • Isi tahun dan tahap pencairan yang berlangsung
  • Klik tombol pencarian

Data siswa yang dimaksud akan muncul, apabila terdaftar menerima bantuan KJP, begitupun sebaliknya.

Cara Mengecek Penerima KJP November 2024

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek penerima KJP:  

1. Melalui ATM Bank DKI

  • Masukkan kartu ATM KJP ke mesin Bank DKI.  
  • Masukkan PIN.  
  • Pilih menu Cek Saldo untuk mengetahui sisa saldo Anda.  

2. Melalui Aplikasi JakOne Mobile

  • Unduh aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu Cek Saldo untuk melihat dana yang telah masuk.

Kapan Pencairan Dana KJP November 2024?

Berdasarkan pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, dana KJP sering kali cair antara tanggal 4 hingga pertengahan bulan. 

Namun, hingga kini pihak pemerintah daerah melalui instagram @disdikdki ataupun @upt.p4op belum mengumumkan terkait pencairan KJP November 2024.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) pada Rabu, 13 November 2024, bansos yang berasal dari kas pemerintah daerah dihentikan sementara hingga pilkada 27 November 2024.

Berita Terkait
News Update