Saldo Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2024 Segera Cair Bertahap, Buruan Cek Tanggal Pencairan dan Status Penerima!

Selasa 03 Des 2024, 11:03 WIB
Saldo dana KJP Plus segera cair (Freepik/KJP Plus)

Saldo dana KJP Plus segera cair (Freepik/KJP Plus)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mencairkan saldo dana bantuan untuk para penerima 

Seperti diketahui bahwa sebelumnya bantuan KJP dan KJMU ini sempat tertunda pencairannya hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak selesai dilangsungkan. 

Hal tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KJP Plus dan KJMU sendiri merupakan dua bantuan yang bersumber dari APBD  Pemprov DKI Jakarta sehingga sempat mengalami penundaan pencairan.

Namun tenang saja karena Dinas Pendidikan Jakarta sudah mengumumkan tanggal pencairan KJP Plus dan KJMU, simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu KJP Plus?

Mengutip situs web resmi Provinsi DKI Jakarta, www.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Sedangkan KJMU adalah program bantuan untuk mahasiwa yang masuk dalam golongan keluarga tidak mampu agar bisa meningkatkan mutu pendidikan di bangku Diploma atau Sarjana hingga selesai dan tepat waktu. 

Kapan KJP Plus dan KJMU Cair? 

Mengutip akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, pemerintah mengumumkan bahwa saldo dana bantuan KJP Plus dan KJMU mulai dicairka pada 6 Desember 2024. 

Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan bantuan pada hari yang sama. Bagi yang belum menerimanya tentu harap bersabar dan pastikan bahwa Anda memang penerimanya. 

Jumlah peserima KJP Plus sendiri adalah sebesar 523.622 yang terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM. Setiap jenjang pendidikan tentu mendapatkan nominal bantuan berbeda-beda. 

Sedangkan penerima KJMU adalah sebanyak 15.648 mahasiswa, yang tentunya sudah terdaftar sebagai penerima. 

Besaran Dana KJP Plus dan KJMU

Berita Terkait

News Update