POSKOTA.CO.ID - Di awal Desember 2024 ini masyarakat sedang menantikan pencairan dana bantuan sosial pendidikan program KJP Plus dari pemerintah, simak selengkapnya di sini.
Berbagai program bantuan sosial diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu untuk bsia memenuhi kebutuhannya.
Termasuk di bidang pendidikan, ada Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan khusus untuk siswa kurang mampu sehingga bisa menyelesaikan jenjang sekolah.
Namun khusus untuk warga DKI Jakarta, ada program bantuan pendidikan yang diberikan untuk para siswa melalui KJP Plus.
Program KJP Plus
KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan bentuk dukungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu para siswa kurang mampu bisa menyelesaikan pendidikan.
Penerimanya adalah kalangan siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah menengah Atas (SMA) sederajat.
Program bantuan ini mampu memberikan uluran tangan kepada para siswa sehingga bisa tetap bersekolah.
Bantuan KJP Plus ini kembali diberikan pada periode salur tahun 2024, dan kabarnya kembali cair di awal Desember ini.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus, bisa cek saldo rekening berkala untuk memastikan penerimaan dana yang cair melalui bank DKI.
Jika saldo sudah turun dari pemerintah, segera cairkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli seragam, tas, sepatu, alat tulis, pembayaran SPP, dan lainnya.
Nominal Bantuan KJP 2024
Adapun untuk nominal bantuan KJP yang disalurkan pemerintah kepada siswa kurang mampu di wilayah DKI Jakarta disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rincian saldo yang cair:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan
Syarat Penerima KJP Plus
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan KJP Plus, diantaranya ada syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat antara lain:
1. Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
2. Masih berstatus pelajar aktif di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau pendidikan sederajat.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
4. Mengajukan permohonan melalui sekolah, yang akan memverifikasi data sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan.
5. Tidak menerima bantuan pendidikan lain yang serupa dari instansi pemerintah.
Cara Cek Penerima Bantuan KJP
Sekarang ini masyarakat DKI Jakarta bisa cek data penerima bantua KJP Plus secara online di website resmi. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan status penerima KJP:
1. Kunjungi situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di kjp.jakarta.go.id melalui aplikasi browser.
2. Klik menu Cek Status Penerima KJP.
3. Setelah itu masukkan identitas orang tua atau wali penerima.
4. Pilih tahun penyaluran 2024 dan tahapan yang ingin dicek statusnya.
5. Tunggu beberapa saat, status terbau pencairan bantuan KJP Plus akan ditampilkan di layar.
Di awal Desember 2024 ini kemungkinan bantuan KJP Plus akan kembali cair, mengingat penyaluran bantuannya diberikan setiap bulan. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bisa cek saldo dan status pencairannya sekarang untuk menarik uang bantuan KJP Plus periode akhir tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.