Desember Full Senyum! Penerima BPNT 2024 Cair 3 Tahap Sekaligus, Saldo Bansos Rp1.200.000 Masuk Rekening KKS

Minggu 01 Des 2024, 20:01 WIB
nama lengkap dan NIK KTP kamu lolos jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000. (poskota/faiz)

nama lengkap dan NIK KTP kamu lolos jadi penerima saldo dana gratis Rp2.400.000. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Desember 2024 ini menjadi berhak bagi para keluarga penerima manfaat bansos pemerintah, salah satunya ada saldo bansos Rp1.200.000 cair masuk ke rekening KKS BSI. 

Masyarakat yang sudah lama menantikan pencairan bansos, akhirnya kini datang juga setelah dilakukan pengecekan saldo. 

Diantaranya ada pencairan saldo bansos sebesar Rp1.200.000 untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. Cek informasi lengkapnya berikut agar tidak salah paham. 

Pencairan Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sendiri diberikan kepada masyarakat kurang mampu di tingkat ekonomi miskin dan rentan miskin tanpa komponen. 

Nomial bansos BPNT yang diberikan pemerintah untuk periode pencairan setahun adalah Rp2.400.000, dan dibagikan dalam 6 tahap setiap 2 bulan sekali. Jadi untuk pencairan per tahapnya adalah Rp400.000. 

Nah kali ini menjelang akhir tahun 2024 dipastikan sudah masuk periode salur bansos BPNT tahap 6, alokasi November-Desember. 

Bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah dipilih Kemensos mendapatkan BPNT, cek saldo berkala untuk segera mencairkan dana bansos. 

Saldo Bansos Rp1.200.000 BPNT Masuk Rekening KKS

Seperti yang sudah disebutkan tadi, pencairan bansos BPNT sendiri diterima sebesar Rp400.000 per tahap. 

Adapun untuk penerimaan saldo bansos Rp1.200.000 ini rupanya diterima oleh KPM bansos BPNT peralihan dari kantor pos, untuk 3 tahap sekaligus. 

Sebelumnya para penerima bansos melalui kantor pos adalah KPM yang belum memiliki rekening KKS. Namun sudah dilakukan proses burekol sehingga para KPM ini sekarang memiliki rekening baru di bank himbara. 

Jadi untuk para KPM peralihan ini baru mendapat pencairan dana, sebesar Rp1.200.000 sekaligus untuk pencairan tahap 4, 5, dan 6. 

Berita Terkait

News Update