POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat DKI Jakarta, penyaluran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang sangat dinanti akhirnya akan terealisasi pada pekan ini.
Program bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut diperkirakan memberikan manfaat besar, terutama bagi keluarga yang membutuhkan dan memiliki anak usia sekolah.
Berdasarkan informasi dari lama Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op, tanggal pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 akan dimulai secara bertahap tanggal 6 Desember mendatang.
Tahap 2 tersebut merupakan periode akhir tahun 2024 untuk alokasi bulan November-Desember.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," demikian seperti yang tertulis dalam keterangan unggahan @upt.p4op, Senin, 2 Desember 2024.
Menyasar sebanyak 523.622 peserta didik di tahap ini, pencairan dana bansos KJP Plus bisa dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening.
Kemudian dilanjut dengan cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Rincian Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan menerima dana bantuan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut rincian nominal yang akan diterima oleh para siswa:
1. Siswa SD/MI
- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp130.000 per bulan.
2. Siswa SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp170.000 per bulan.
3. Siswa SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp290.000 per bulan.
4. Siswa SMK
- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta: Rp240.000 per bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C
- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan.
Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Untuk memudahkan siswa penerima dalam mencairkan dana KJP Plus, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Menunggu Undangan Pengambilan Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Siswa penerima KJP Plus tahap 2 diharapkan menunggu undangan resmi untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.
2. Melakukan Penarikan Dana
Setelah menerima undangan, siswa bisa melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM Bank DKI atau langsung ke kantor cabang Bank DKI.
Cek Status Penerima KJP Plus
Bagi yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima KJP Plus tahap kedua alokasi November-Desember, bisa mengunjungi laman resmi KJP Plus dengan mengikuti tahapan berikut:
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan ponsel.
2. Selanjutnya pilih layanan situs "Periksa Status Penerimaan KJP".
3. Kemudian klik opsi layanan situs "Pencarian".
4. Isi dengan benar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua penerima KJP Plus.
5. Setelah itu silakan ketuk opsi "Tahun".
6. Proses penelusuran berlanjut dengan mengetuk "Pilih Tahap".
7. Lantas dilanjutkan ke menu "Cek"
8. Terakhir, data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 akan muncul.
Demikian informasi seputar KJP Plus yang yang akan cair pekan ini, tepatnya tanggal 6 Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.