Bansos PKH dan BPNT Cair untuk NIK KTP Penerima Bantuan Sosial, Subsidi dari Pemerintah Masuk KKS Lama dan Baru, Begini Skema Pencairan di Akhir Tahun

Senin 02 Des 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi - Kolase pencairan saldo dana Bansos BPNT di sejumlah Bank Himbara 1 Desember 2024. (YouTube @INFO BANSOS/Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi - Kolase pencairan saldo dana Bansos BPNT di sejumlah Bank Himbara 1 Desember 2024. (YouTube @INFO BANSOS/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) BPNT dan PKH untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima telah dijadwalkan pemerintah.

Mekanisme pencairan bansos, baik PKH maupun BPNT, berlangsung dengan berbagai skema pencairan. 

Adapun total penerima Bansos BPNT di seluruh Indonesia mencapai 18,8 juta KPM, menjadikannya program dengan jumlah penerima terbanyak dibandingkan PKH.

Sementara total penerima PKH, sebanyak 10 juta KPM. Sebagian besar penerima BPNT juga menerima PKH. Namun, terdapat istilah khusus:

  • KPM BPNT Murni: KPM yang hanya menerima BPNT.
  • KPM PKH Murni: KPM yang hanya menerima PKH.

BPNT atau Program Sembako adalah program reguler dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok, terutama pangan.

Skema Pencairan Bantuan Desember 2024

Terdapat beberapa skema pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 ini.

1.    Pencairan Per 2 Bulan

Mayoritas KPM BPNT dan PKH yang menggunakan KKS sejak awal akan menerima bantuan untuk periode November dan Desember 2024.

Bantuan disalurkan melalui KKS dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI dengan nominal Rp400.000 untuk dua bulan.

2.    Pencairan Dobel bagi KPM Peralihan PT Pos ke KKS

Bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS, pencairan dilakukan untuk empat periode sekaligus: September, Oktober, November, dan Desember 2024.

3.    Pencairan Rapel 6 Bulan

KPM yang baru mendapatkan KKS akan menerima pencairan secara rapel untuk periode Juli hingga Desember 2024, khususnya untuk BPNT.

Total bantuan yang diterima mencapai Rp1.200.000 untuk enam bulan.

Pencairan Bantuan PKH

Berita Terkait

News Update