POSKOTA.CO.ID - Kementrian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa bantuan sosial (bansos) untuk periode November-Desember sudah dipastikan segera cair
Diantaranya adalah jenis bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal tersebut terlihat dari status Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang telah muncul keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, sebagaimana tertera di keterangan, bantuan ini sudah fix dan positif.
Artinya dana bansos tersebut segera cair dan dapat diambil setelah proses Pilkada selesai.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat yang sudah menantikan pencairan bantuan sosial.
Para penerima dana bansos PKH diharapkan tetap bersabar menunggu proses penyaluran yang sedang berlangsung.
Meskipun penyaluran bantuan sosial memerlukan waktu, para penerima manfaat dapat melakukan pemeriksaan terkait status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui ponsel.
Dengan memeriksa status penerimaan secara rutin, para penerima dapat memastikan apakah mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siap menerima bantuan.
Rincian Bantuan Sosial PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Bansos PKH 2024 menyasar tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dukungan finansial untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Kategori penerima bantuan PKH meliputi ibu hamil dan masa nifas, anak-anak usia dini hingga pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima PKH:
1. Balita dan Anak Usia Dini (Usia 0 bulan hingga 6 tahun)
Nominal: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 untuk dua bulan, atau Rp750.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp3.000.000.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas
Nominal: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 untuk dua bulan, atau Rp750.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp3.000.000.
3. Pelajar Jenjang SD
Nominal: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 untuk dua bulan, atau Rp225.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp900.000.
4. Pelajar Jenjang SMP
Nominal: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 untuk dua bulan, atau Rp375.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp1.500.000.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK
Nominal: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 untuk dua bulan, atau Rp500.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp2.000.000.
6. Lansia (Usia di atas 60 tahun)
Nominal: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 untuk dua bulan, atau Rp600.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp2.400.000.
7. Penyandang Disabilitas Berat
Nominal: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 untuk dua bulan, atau Rp600.000 untuk tiga bulan.
Total per tahun: Rp2.400.000.
Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH
Bantuan sosial PKH disalurkan melalui beberapa bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
Sejumlah bank yang terlibat dalam proses penyaluran dana bansos ini tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Antara lain Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BSI.
Setiap keluarga penerima manfaat diharapkan sudah memiliki rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memudahkan pencairan dana bantuan.
Demikian ulasan mengenai progres pencairan dana bansos termasuk PKH.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.