POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria penerima PKH dan besaran bantuan yang didapatkan, simak penjelasan berikut ini.
Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan secara berkala.
Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan, terutama dalam hal kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria Penerima dan Besaran Dana PKH
Untuk menjadi penerima manfaat PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
-
Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
-
Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
-
Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
-
Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
-
Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
-
Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
Cara Cek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi.
- Cek secara online melalui website resmi Kementerian Sosial.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar Anda untuk melakukan pengecekan mandiri.
Penyaluran Bantuan PKH
Bantuan PKH disalurkan secara tunai melalui bank atau kantor pos. Penyaluran bantuan dilakukan secara berkala, biasanya setiap 3 bulan sekali.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, Anda dapat memperoleh bantuan PKH dan meningkatkan kualitas hidup keluarga Anda.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari