Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Dipakai Pinjol

Senin 25 Nov 2024, 15:17 WIB
Ilustrasi cara NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

Ilustrasi cara NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

Berdasarkan uraian masalah tersebut, Anda perlu mengecek untuk memastikan apakah NIK Anda dipakai pinjol atau tidak. Berikut caranya:

  1. Masuk ke website https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih 'Pendaftaran'
  3. Isi kolom jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur (NIK KTP)
  4. Tuliskan kode captcha
  5. Klik selanjutnya.

Kini Anda sudah ada di halaman pengisian data registrasi. Waktu pengisian data ini dibatasi sebagaimana yang tertulis, sehingga jangan sampai terlewat.

Kemudian masukkan data identitas diri sebagai berikut:

  1. Provinsi
  2. Kabupaten/Kota
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Jenis kelamin
  6. Tempat lahir
  7. Alamat email aktif
  8. Nomor HP

Lanjut ke tahap ketiga, yaitu mengunggah dokumen pendukung. Ingat, waktu pengisian dokumen ini juga dibatasi. Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  1. Foto KTP
  2. Foto diri sambil memegang KTP
  3. Foto diri sambil memeragakan angka lima di bawah wajah.

Kemudian klik 'selanjutnya', dan ikuti instruksi berikutnya. Setelah itu:

  1. Ceklis untuk menyatakan bahwa dokumen yang Anda isi adalah benar.
  2. Pilih 'ajukan permohonan'.
  3. Tunggu pesan masuk ke email yang telah Anda daftarkan.
  4. Cek inbox email tersebut untuk mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran ini dipakai untuk melihat kembali status pengecekan pada menu 'Status Layanan' di laman Idebku.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

4 Cara Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Senin 25 Nov 2024, 18:34 WIB
undefined
News Update