Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Dipakai Pinjol

Senin 25 Nov 2024, 15:17 WIB
Ilustrasi cara NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

Ilustrasi cara NIK KTP apakah dipakai pinjol atau tidak. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu cara bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan uang dengan mudah. Meski sebetulnya memiliki risiko yang besar.

Banyak orang yang tertarik pinjol karena syaratnya mudah. Hanya butuh Nomor Induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP dan nomor HP pada saat daftar aplikasi pinjol.

Cukup dengan dua itu, Anda sudah bisa daftar pinjol. Namun sayangnya, sering terjadi penyalahgunaan data NIK KTP dan nomor HP oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Mereka secara sengaja menggunakan NIK dan nomor HP Anda untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol. Padahal Anda sendiri tidak pernah meminjam ke aplikasi tersebut.

Akibatnya, karena penyalahgunaan data tersebut, ada penagihan hutang atas pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.

Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir

Keadaan itulah yang perlu Anda waspadai. Terlebih, jumlah pinjol ilegal saat ini kian menjamur sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI tidak henti-hentinya memblokir ratusan pinjol ilegal hanya dalam beberapa bulan di tahun ini.

Dilansir laman resmi OJK, Senin, 25 November 2024, ada 400 pinjol ilegal yang telah ditemukan selama Agustus hingga September 2024. Dan semuanya telah diblokir.

Bila ditotal dari 2017 sampai 2024, ada 11.389 entitas ilegal yang sudah diblokir. Meliputi investasi ilegal berjumlah 1.528, pinjol ilegal atau pinjaman pribadi 9.610, dan gadai ilegal 251.

Jangan Tergiur Iming-iming Tak Logis

OJK pun telah mewanti-wanti agar Anda tidak tergiur dengan iming-iming yang tidak logis dari pinjol ilegal. Jika Anda tergoda, data pribadi Anda selaku peminjam akan sangat mudah disalahgunakan.

Modus pinjol ilegal saat ini pun semakin pintar, yaitu melalui cara impersonation atau memirip-miripkan namanya dengan aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK. Platform yang digunakan biasanya lewat medsos Telegram.

Termasuk, jika ada pihak yang menawarkan pinjol untuk melunasi hutang pinjol, jangan mau tergoda. Karena yang terjadi justru hutang Anda akan makin bertumpuk-tumpuk.

Cek NIK Anda Segera

Berdasarkan uraian masalah tersebut, Anda perlu mengecek untuk memastikan apakah NIK Anda dipakai pinjol atau tidak. Berikut caranya:

  1. Masuk ke website https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih 'Pendaftaran'
  3. Isi kolom jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur (NIK KTP)
  4. Tuliskan kode captcha
  5. Klik selanjutnya.

Kini Anda sudah ada di halaman pengisian data registrasi. Waktu pengisian data ini dibatasi sebagaimana yang tertulis, sehingga jangan sampai terlewat.

Kemudian masukkan data identitas diri sebagai berikut:

  1. Provinsi
  2. Kabupaten/Kota
  3. Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Jenis kelamin
  6. Tempat lahir
  7. Alamat email aktif
  8. Nomor HP

Lanjut ke tahap ketiga, yaitu mengunggah dokumen pendukung. Ingat, waktu pengisian dokumen ini juga dibatasi. Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  1. Foto KTP
  2. Foto diri sambil memegang KTP
  3. Foto diri sambil memeragakan angka lima di bawah wajah.

Kemudian klik 'selanjutnya', dan ikuti instruksi berikutnya. Setelah itu:

  1. Ceklis untuk menyatakan bahwa dokumen yang Anda isi adalah benar.
  2. Pilih 'ajukan permohonan'.
  3. Tunggu pesan masuk ke email yang telah Anda daftarkan.
  4. Cek inbox email tersebut untuk mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran ini dipakai untuk melihat kembali status pengecekan pada menu 'Status Layanan' di laman Idebku.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

4 Cara Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Senin 25 Nov 2024, 18:34 WIB
undefined
News Update