POSKOTA.CO.ID – Terkadang kita sebagai masyarakat membutuhkan dana darurat secara tiba-tiba, baik itu untuk keperluan rumah, kesehatan, bisnis, atau yang lainnya.
Salah satu solusi yang kerap digunakan masyarakat ketika butuh dana darurat adalah pinjol.
Namun, masyarakat Indonesia sendiri sering kali terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal sehingga bukannya tenang hidupnya malah diganggu oleh DC lapangan.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk meminjam dari pinjol legal saja.
Tetapi, jika sudah terjerat, apa saja sih cara yang bisa dilakukan? Simak ulasannya di sini!
4 Cara lepas dari jeratan pinjol ilegal
1. Selesaikan kewajiban
Langkah pertama yang Anda harus lakukan ialah selesaikan kewajiban dengan membayar semua tagihan yang ada.
Ketika semua pinjaman sudah lunas dan tidak melakukan pinjaman lagi, maka Anda tidak akan dihubungi lagi oleh pihak pinjol.
Setelah itu, jangan pernah pakai pinjol ilegal lagi karena dapat mengganggu ketentraman Anda.
2. Lapor ke OJK
Jika Anda masih diteror padahal pinjaman sudah lunas semua, maka sudah saatnya lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OKJ).
Sampaikan semua masalah dan keluhan Anda terkait pinjol ilegal tersebut.
3. Hapus akun
Bila Anda melakukan pinjaman dari aplikasi, maka Anda bisa hapus akun dan uninstall aplikasi.
Hal ini menandakan Anda sudah berkomitmen untuk lepas dari pinjol ilegal.
4. Jangan lakukan pinjaman di pinjol ilegal lagi
Jika di masa yang akan datang Anda membutuhkan dana darurat, pastikan meminjam dari pinjol legal OJK atau bisa dari bank.
Itulah 4 cara untuk lepas dari jeratan pinjol ilegal.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.