POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu cara bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan uang dengan mudah. Meski sebetulnya memiliki risiko yang besar.
Banyak orang yang tertarik pinjol karena syaratnya mudah. Hanya butuh Nomor Induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP dan nomor HP pada saat daftar aplikasi pinjol.
Cukup dengan dua itu, Anda sudah bisa daftar pinjol. Namun sayangnya, sering terjadi penyalahgunaan data NIK KTP dan nomor HP oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mereka secara sengaja menggunakan NIK dan nomor HP Anda untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol. Padahal Anda sendiri tidak pernah meminjam ke aplikasi tersebut.
Akibatnya, karena penyalahgunaan data tersebut, ada penagihan hutang atas pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.
Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir
Keadaan itulah yang perlu Anda waspadai. Terlebih, jumlah pinjol ilegal saat ini kian menjamur sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI tidak henti-hentinya memblokir ratusan pinjol ilegal hanya dalam beberapa bulan di tahun ini.
Dilansir laman resmi OJK, Senin, 25 November 2024, ada 400 pinjol ilegal yang telah ditemukan selama Agustus hingga September 2024. Dan semuanya telah diblokir.
Bila ditotal dari 2017 sampai 2024, ada 11.389 entitas ilegal yang sudah diblokir. Meliputi investasi ilegal berjumlah 1.528, pinjol ilegal atau pinjaman pribadi 9.610, dan gadai ilegal 251.
Jangan Tergiur Iming-iming Tak Logis
OJK pun telah mewanti-wanti agar Anda tidak tergiur dengan iming-iming yang tidak logis dari pinjol ilegal. Jika Anda tergoda, data pribadi Anda selaku peminjam akan sangat mudah disalahgunakan.
Modus pinjol ilegal saat ini pun semakin pintar, yaitu melalui cara impersonation atau memirip-miripkan namanya dengan aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK. Platform yang digunakan biasanya lewat medsos Telegram.
Termasuk, jika ada pihak yang menawarkan pinjol untuk melunasi hutang pinjol, jangan mau tergoda. Karena yang terjadi justru hutang Anda akan makin bertumpuk-tumpuk.