Setelah SP2D diterbitkan, dana akan ditransfer dari kas negara ke bank penyalur. Selanjutnya, status di sistem SIKS-NG akan berubah menjadi "SI" (Standing Instruction), yang menandakan proses pencairan dana ke rekening penerima. Biasanya, setelah status ini muncul, pencairan akan terjadi dalam 1-2 hari.
Dengan mendekati akhir tahun, pencairan bantuan diharapkan segera selesai agar penerima manfaat dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak.
Para KPM disarankan memantau status bantuan mereka melalui SIKS-NG dan tetap bersabar menunggu proses pencairan selesai.
Namun, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh pendamping sosial, operator kelurahan, dan supervisor yang berwenang untuk memverifikasi data KPM.
KPM sendiri tidak dapat langsung mengakses data tersebut, tetapi dapat melakukan pengecekan secara umum melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pendamping sosial setempat mengenai jadwal pencairan dan prosedur pengambilan buku tabungan serta ATM di bank yang telah ditentukan.
Berikut adalah besaran nominal dana bansos, syarat penerima hingga cara cek status pencairan melalui situs dan aplikasi resmi dengan menggunakan NIK KTP.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024.
- Tahap 2: Maret - April 2024.
- Tahap 3: Mei - Juni 2024.
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
- Tahap 5: September - Oktober 2024.
- Tahap 6: November - Desember 2024.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Dua bulan sekali: Rp400.000
- Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
- Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
- Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024 Via Situs Kemensos
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi untuk memeriksa data penerima manfaat Bansos di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data wilayah Anda atau data Penerima Manfaat (PM) yang sesuai.
- Pilih secara berurutan: “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan” dan “Desa”.
- Setelah selesai mengisi data alamat wilayah, masukkan nama Anda atau PM lengkap sesuai identitas di E-KTP.
- Kemudian masukkan 4 kode huruf “Captcha” yang disediakan.
- Selanjutnya, klik “Cari Data”.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima dana Bansos, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, termasuk nama, usia, dan jenis bansos yang akan atau sudah diterima.
- Namun, jika Anda bukan penerima bansos, akan muncul keterangan “Tidak Ada Peserta/PM”.