Subsidi Dana Bansos BPNT Rp1.200.000 Peralihan PT Pos Indonesia Akan Segera Cair ke Rekening KKS, Cek Informasi Lengkapnya

Minggu 24 Nov 2024, 13:17 WIB
Subsidi dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Subsidi dana bansos BPNT. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan untuk masyarakat kurang mampu dalam bentuk saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total Rp1.200.000 kepada penerima yang memenuhi syarat.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) seperti BPNT.

Dikutip dari akun INFO BANSOS, Pemerintah mengumumkan bahwa bantuan dengan total mencapai Rp1.200.000 akan segera dicairkan ke rekening penerima melalui Bank Negara Indonesia (BNI) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Apa yang membuat program ini lebih menarik adalah bahwa pencairan kali ini mencakup dua periode sekaligus, yaitu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024, sehingga penerima bisa mendapatkan total bantuan lebih besar, yakni Rp1.200.000 sekaligus.

Mengapa Bisa Mendapatkan Rp1.200.000?

Pada umumnya, BPNT dicairkan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp200.000 per bulan, sehingga total yang diterima dalam dua bulan adalah Rp400.000.

Namun, pada pencairan untuk periode November-Desember 2024, ada perubahan dalam sistem penyaluran bantuan.

1. Penerima Reguler

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menggunakan Kartu KKS dari Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, pencairan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan standar, yakni Rp400.000 untuk dua bulan (Juli-Agustus dan September-Oktober 2024).

2. Penerima Peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS

KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, namun kini akan menggunakan Kartu KKS, akan menerima bantuan lebih besar karena mereka mengalami akumulasi pencairan.

Jika mereka belum menerima KKS baru, maka bantuan yang seharusnya diterima setiap bulan (Rp400.000) akan digabungkan untuk beberapa bulan.

Sebagai contoh, jika penerima belum menerima bantuan pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober, mereka akan menerima bantuan total sebesar Rp1.200.000 (Rp600.000 untuk periode Juli-September dan Rp600.000 untuk Oktober-Desember).

Sebelumnya, pencairan BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia, tetapi kini proses distribusinya dialihkan melalui sistem perbankan dengan Bank BNI sebagai mitra utama.

Penerima bantuan akan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan di bank atau e-warung yang bekerja sama dengan program BPNT.

Syarat Penerima Subsidi Dana Bansos BPNT

Untuk dapat menerima bantuan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Memiliki status sebagai keluarga kurang mampu, yang artinya tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja di sektor formal.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan, sangat penting untuk segera memeriksa saldo di rekening Bank BNI atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan begitu, Anda dapat memastikan apakah bantuan sudah cair dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung atau agen resmi lainnya.

Subsidi dana bansos BPNT yang diberikan pemerintah, terutama pada periode November-Desember 2024, akan sangat membantu KPM yang terdaftar dengan bantuan ganda yang mencakup dua periode sekaligus.

Pemerintah berharap perubahan sistem distribusi yang menggunakan bank sebagai mitra dapat mempercepat proses pencairan dan memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.

Disclaimer: Tanggal pencairan dana bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru seputar pencairan dana PKH agar tidak ketinggalan berita.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

 

Berita Terkait
News Update