NIK KTP dan KK Penerima Bansos BPNT November 2024 Berhak Dicairkan Dana Rp400.000 dari Subsidi Pemerintah via Rekening KKS, Cek Jadwal Pencairannya!

Jumat 22 Nov 2024, 07:26 WIB
Ilustrasi NIK KTP dan KK penerima bansos BPNT November 2024 tersebut berhak dicairkan dana sebesar Rp400.000 dari subsidi Pemerintah. (X/@aaliyibni)

Ilustrasi NIK KTP dan KK penerima bansos BPNT November 2024 tersebut berhak dicairkan dana sebesar Rp400.000 dari subsidi Pemerintah. (X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima manfaat pada November 2024.

Bagi pemilik NIK KTP dan KK penerima bansos BPNT November 2024 tersebut berhak dicairkan dana sebesar Rp400.000 dari subsidi Pemerintah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BPNT atau kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai ini merupakan bansos yang diberikan secara khusus kepada KPM terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Program subsidi Pemerintah melalui bansos BPNT itu sendiri dirancang untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat digunakan secara optimal untuk kebutuhan pangan. 

Pada bulan November 2024 ini, BPNT memasuki tahap keenam, yang juga menjadi periode pencairan terakhir untuk tahun 2024. 

Dana sebesar Rp400.000 tersebut adalah akumulasi bantuan social untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2024. 

Di mana, setiap KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan dalam satu tahap setiap dua bulan sekali, sehingga totalnya menjadi Rp400.000.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, penyaluran BPNT tahap keenam dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan November 2024.

Berdasarkan prediksi, pencairan dana ini akan dilakukan antara tanggal 28 hingga 30 November 2024. Proses distribusi dana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening menggunakan KKS.

Proses pencairan tersebut masih berada dalam fase verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Verifikasi data penerima ini memastikan dana hanya disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerima bantuan. 

Hingga saat ini, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi tahapan terakhir sebelum pencairan dana sendiri belum selesai dilakukan.

Berita Terkait

News Update