Seorang KPM ibu hamil didampingi pendamping sosial PKH menerima KKS dan buku rekening untuk pencairan dana bansos. (Instagram: @ppkh_keckemlagi/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Penerima Bantuan Sosial Tak Sesuai Kriteria, Laporkan ke Kemensos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Sabtu 23 Nov 2024, 21:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan wujud perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia. 

Pemberian dana bansos dari pemerintah ini sangat penting untuk dipastikan jika diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. 

Apabila Anda menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan Bansos seperti dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI, Sabtu, 23 Desember 2024.

Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Terima Bansos 

1. Penghasilan di atas UMP atau UMK

Mereka yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), atau yang dianggap mampu secara ekonomi, tidak layak menerima bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN, TNI, Polri, Guru Bersertifikasi, dan Tenaga Kesehatan

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), guru bersertifikasi, dan tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan pensiun atau penghasilan tetap juga tidak berhak menerima Bansos.

3. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan, yang memiliki sumber penghasilan yang cukup, juga tidak termasuk dalam penerima bansos.

4. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang sedang aktif menjalankan tugasnya tidak dapat menerima bantuan sosial.

5. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Pekerja yang menerima gaji atau honorarium secara rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak layak menjadi penerima Bansos.

6. Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika seseorang sudah menerima bantuan dari instansi lain, mereka tidak berhak mendapatkan Bansos lagi.

7. Menolak Menerima Bantuan

Jika penerima Bansos menolak untuk menerima bantuan atau tidak dapat ditemukan alamatnya, bantuan tidak akan disalurkan.

8. Alamat Penerima Tidak Ditemukan

Bantuan tidak dapat disalurkan jika alamat penerima tidak ditemukan, seperti ketika mereka pindah dari lokasi sebelumnya.

9. Penerima Meninggal Dunia

Bantuan sosial tidak akan diberikan kepada orang yang sudah meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.

10. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Dekatnya

Penerima bantuan sosial yang merupakan anggota ASN, TNI, Polri, atau keluarga dekat mereka, seperti istri/suami atau anak, tidak dapat menerima Bansos.

Bantuan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, atau mendukung usaha produktif yang dapat memperbaiki perekonomian keluarga. 

Oleh karena itu, penting bagi penerima bansos untuk bijak dalam memanfaatkannya.

Selain itu, hindari penggunaan dana bansos yang tidak bermanfaat seperti untuk judi online atau kegiatan merugikan lainnya.

Demikian informasi mengenai kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosdana bansoskriteria penerima bansoscek bansos kemensos

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor